Kabar razia software di bandara dan tempat-tempat umum oleh polisi hanya merupakan isapan jempol belaka. Pengelola bandara Soekarno-Hatta, Dit HAKI Depkumham dan Polisi katanya membantah ada hal seperti itu.
Isu yang beredar bahwa kalau software yang digunakan illegal, maka laptop akan disita dan disidang ditempat serta dikenakan denda sebesar 9.5 juta rupiah. Wow.... mending beli laptop baru sesampainya di tempat tujuan aja ya ....
0 comments