Sunday, 27 September 2009

Pukul 00:00 Dini hari nanti "Tarif Tol Naik"!!!

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Departemen Pekerjaan Umum resmi mengumumkan kenaikan tarif 14 ruas tol.

Kenaikan terendah naik Rp 500 dan kenaikan tertinggi naik Rp 10.500 dan mulai berlaku pukul 00.00 tanggal 28 September 2009.


Ketentuan kenaikan tarif tol ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 514/KPTS/2009.

Ruas-ruas tol yang naik (Golongan I Terjauh):


  1. Jakarta-Bogor-Ciawi sepanjang 59 Km PT Jasa Marga yang mengalami kenaikan dari tarif terjauh golongan I dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500.

  2. Jakarta-Tangerang panjang 33 Km PT Jasa Marga, naik dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000.

  3. Surabaya-Gempol pajang 49 Km PT Jasa Marga naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500.

  4. Padalarang-Cileunyi panjang 64,4 Km PT Jasa Marga naik dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500.

  5. Belawan-Medan-Tanjung Morawa panjang 42,7 Km PT Jasa Marga dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.000.

  6. Palimanan-Kanci panjang 26,3 Km PT Jasa Marga naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 8.000.

  7. Semarang A, B, C panjang 26,3 Km milik PT Jasa Marga, naik dari Rp 1.500 menjadi Rp 2.000.

  8. Tol Dalam Kota panjang 50,60 Km naik dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500.

  9. Pondok Aren-Ulujami (golongan I tidak naik tetap Rp 2.000) golongan II naik dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000.

  10. Tangerang-Merak panjang 73 Km PT Marga Mandalasakti naik dari Rp 18.000 menjadi Rp 28.500.

  11. Cikampek-Purwakarta-Padalarang panjang 58,5 Km milik PT Jasa Marga golongan 1 jarak terjauh dari Rp 24.500 menjadi Rp 27.500.

  12. Serpong-Pondok Aren panjang 7,24 Km milik PT Bintaro Serpong Damai naik dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000.

  13. Ujung Pandang Tahap I dan II panjang 6,05 Km milik PT Bosowa Marga Nusantara naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500.

  14. JORR (S,W2,S,E) panjang 45,37 Km milik PT Jasa Marga naik dari Rp 6.000 menjadi Rp 7.000.



Sumber : Detik dot com

Load disqus comments

2 comments