Monday, 27 October 2008

Pendirian Yayasan Asing

Kebetulan ada kaitannya dengan pekerjaan, dan karena ingin mengupdate blog, tapi belum ada bahan, ya sudah saya infokan saja mengenai hal berikut ini.
Mudah-mudahan bisa bermanfaat.

Pada tanggal 23 September 2008 lalu telah diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang Undang Tentang Yayasan.


Khususnya info yang memang sedang dicari adalah mengenai syarat dan tata cara pendirian yayasan oleh orang asing. Pada UU mengenai Yayasan yaitu UU No. 16 Tahun 2001 yang telah diubah beberapa pasalnya dengan UU No. 28 Tahun 2004, belum diatur secara jelas dan detil mengenai syarat dan tata cara pendiriannya.

Di pasal 69 UU No. 16 Tahun 2001 disebutkan bahwa Ketentuan mengenai syarat dan tata cara Yayasan asing diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Nah, setelah menunggu 7 tahun akhirnya tanggal 23 september 2008 lalu Peraturan Pemerintah yang mengatur hal itu terbit juga.

Walaupun belum menjawab semua pertanyaan, namun setidaknya di PP yang baru keluar bulan kemaren ini sudah mengatur lebih jauh tentang itu.

Karena blog ini memang tidak membahas secara khusus mengenai peraturan perundangan, maka saya rasa tidak perlu panjang lebar lagi bercerita mengenai isi dari PP tersebut.
Load disqus comments

6 comments